Nama : Farras Sahil Mumtaz
Kelas : X MIA-2
Guru Pembimbing : Rizka Susilawati M.Pd
Asalamu'alaikum teman-teman
gimana kabarnya? semoga sehat selalu yaaaa...
Aamiin yarabbal'alamin.
Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang Ibadah haji, Zakat, dan Wakaf. Nah sebelum itu pasti diantara kalian sering kali mendengar orang berbicara mengenai Ibadah haji, Zakat, dan Wakaf, pasti diantara kalian mungkin ada yang bertanya-tanya "wakaf itu apa sih?", "Ibadah haji itu apa sih?", "orang-orang pada ngomongin zakat, sebenernya zakat itu apa ya?", nah pasti diantara kalian ada yang bertanya-tanya tentang zakat, ibadah haji, dan dan wakaf, yaudah yuk ngga usah bertele-tele langsung saja penjelasannya sebagai berikut.
1. Haji
a. Pengertian Haji
gimana kabarnya? semoga sehat selalu yaaaa...
Aamiin yarabbal'alamin.
Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang Ibadah haji, Zakat, dan Wakaf. Nah sebelum itu pasti diantara kalian sering kali mendengar orang berbicara mengenai Ibadah haji, Zakat, dan Wakaf, pasti diantara kalian mungkin ada yang bertanya-tanya "wakaf itu apa sih?", "Ibadah haji itu apa sih?", "orang-orang pada ngomongin zakat, sebenernya zakat itu apa ya?", nah pasti diantara kalian ada yang bertanya-tanya tentang zakat, ibadah haji, dan dan wakaf, yaudah yuk ngga usah bertele-tele langsung saja penjelasannya sebagai berikut.
1. Haji
a. Pengertian Haji
Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. Pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah. Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula.b. Hukum Haji
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Imran ayat 97
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
c. Syarat dan Rukun Haji
Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib dan syarat sah haji. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai berikut.
1) Islam
2) Berakal (tidak gila)
3) Baligh
4) Ada muhrimnya
5) Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan,keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan).
Sedangkan Syarat sah haji adalah sebagai berikut.
1) Islam
2) Baligh
3) Berakal, dan
4) Merdeka
Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:
1) Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.” (bagi yang berniat umrah).
2) Wukuf
Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam.
3) Thawaf
Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
4) Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf.
5) Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut.
6) Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.d. Jenis Haji
Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:
1) Haji Tamattu’
Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji.
2) Haji Ifrad
Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah.
3) Haji Qiran
Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram.e. Keutamaan Haji
2. Zakat
a. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam al-Qur’an. Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur’an, Sunnah Rasul, dan Ijma ulama.
b. Hukum Zakat
Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’ān. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’ān., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ para ulama. Di dalam al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirman:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya: “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”
c. Syarat dan Rukun Zakat
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).
1) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakkī : orang yang terkena wajib zakat) adalah:
a) Islam,
b) merdeka,
c) baligh dan
d) berakal.
2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat)
adalah sebagai berikut.
a) Milik penuh
Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
b) Berkembang
Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia.
c) Mencapai Nisab
Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya.
d) Lebih dari kebutuhan pokok
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
e) Bebas dari Hutang
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt.
f) Berlaku Setahun/Haul
Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun dimiliki. Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
1) Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
2) Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
3) Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milikd. Keutamaan dan Hikmah Zakat
3. Wakaf
a. Pengertian Wakaf
Nah, Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al- habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.
b. Hukum Wakaf
Jadi, Wakaf hukumnya sunnah. namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah sunnah yang sangat besar? Karena bagi wakif merupakan śadaqah jariyah
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ
ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Artinya: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." (QS.Ali-Imran/3:92)
c. Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar.d. Keutamaan Wakaf
1) Orangyang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a) memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki,
b) berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk,
c) Baligh,
d) bertindak secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
2) Benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya.
a) barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
b) harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
c) harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
d) harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairaśai’.
3) Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf (nair) tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a) Tertentu (mu’ayyan), artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut (almawqufmu’ayyan) adalah orang yang boleh memiliki harta (ahlanlialtamlik).
Kesimpulan
Jadi, Setelah membaca dari pembahasan diatas haji artinya menyengaja, menurut istilah haji adalah sengaja mengunjungi ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara tertentu. Hukum haji yaitu wajib bagi yg mampu melaksanakannya. Zakat berarti suci, dan berkah, menurut istilah zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan dan ukuran kepada golongan tertentu. Hukum zakat yaitu wajib. Wakaf berarti menahan dan mencegah, menurut istilah wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Hukum wakaf adalah sunnah.
Nah, jika kalian merasa punya banyak dosa dan dan bingung cara menghapusnya bagaimana, kalian bisa melakukan dengan cara bersedekah kepada orang yang kurang mampu, jangan sesekali kalian berpikir bahwa bersedekah akan membuat kita menjadi miskin, justru sebaliknya dengan bersedekah pasti oleh Allah akan dibalas berlipat ganda apa yang telah kamu sedekahkan, dan tahukah kalian? bahwa dengan bersedekah bisa menghapus dosa kita kita layaknya seperti air yg mematikan api. Nah, jadi jika kalian merasa sudah banyak dosa lakukan lah dengan cara minta ampun dan sedekah. Sedekah yg dilakukan dengan tulus dapat menghapus dosa layaknya air yang memadamkan api.
Sekian penjelasan dari saya, kurang lebihnya mohon maaf. Wassalamu'alaikum wr. wb.
TERIMA KASIH :)





